Kamis, 30 Agustus 2007
KOTABARU,- memasuki musim kemarau tahun ini, di kawasan Kabupaten Kotabaru kembali terdeteksi adanya hotspot (titik panas) yang tersebar pada beberapa lokasi. Hotspot tersebut terdeteksi oleh Satelit National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA) pada pertengahan Agustus. Untuk wilayah Kalsel berjumlah 73 titik panas.
Kabid Konservasi dan Rehabilitasi Dinas Kehutanan setempat, Armadi Tamaju mengatakan, pada musim kemarau bulan Agustus ini petani dan ladang berpindah mulai membersihkan lahan untuk persiapan tanam seperti tahun-tahun sebelumnya. Dari data Dinas Kehutanan Provinsi, khusus di Kotabaru ada 7 titik panas. Jika dibandingkan dengan tahu lalu jumlah hotspot di kabupaten ini menurun. Pada periode sama tahun di 2006, ditemukan 732 titik hotspot, dan 31 titik di antaranya terdeteksi pada Agustus.
"Biasanya titik panas tersebut ditemukan di dalam dan di luar kawasan hutan di wilayah Pulau Laut dan Senakin, karena di wilayah itu banyak perusahaan perkebunan dan areal HPH PT Inutani," ujarnya.
Selain itu, hotspot juga banyak ditemukan dalam areal penggunaan lain (APL) bahkan ada pada kawasan hutan lindung seperti di Berangas Kecamatan Pulau Laut Timur. Begitu juga dalan kawanan hutan tanaman industri perkebunan kelapa sawit
Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kotabaru sudah meminta kepada semua perusahaan perkebunan atau pemilik HPH, tetap waspada dan memberikan laporan kepada Dishutbun, jika ditemukan ada lahan mereka yang terbakar.
Sementara ancaman bagi yang membakar hutan dengan sengaja akan diancam Undang-undang nomor 4 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 78 ayat 3, kurungan maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar. Sementara yang lalai hingga terjadi kebakaran hutan, diancam maksimal lima tahun penjara atau denda Rp 1.5 miliar. (ins)