Sunday, September 09, 2007

Ditemukan 5 Titik Panas Sengaja Membakar Diancam 15 Tahun Penjara

Thursday, 23 August 2007 01:35

KOTABARU, BPOST - Satelit National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA) pertengahan Agustus telah mendeteksi 73 titik panas (hotspot) di wilayah Kalsel, lima titik di antaranya di Kabupaten Kotabaru.

Kabid Konservasi dan Rehabilitasi Dinas Kehutanan setempat, Armadi Tamaju mengatakan, memasuki musim kemarau Agustus ini petani dan ladang berpindah mulai membersihkan lahan untuk persiapan tanam.

"Berdasarkan laporan dari Dinas Kehutanan Provinsi, ada 73 hotspot yaitu di Hulu Sungai Selatan 16 titik, Banjar 14 titik, Tanah Laut 11 titik, Banjarmasin 7 titik, Kotabaru, Tabalong dan Balagan masing-masing 5 titik, Tapin 4 titik, Batola 3 titik dan Tanah Bumbu 2 titik," kata Armadi, Rabu (2/8).

Meski tak menyebutkan luas areal yang terbakar, namun disebutkan lokasi hotspot di Kotabaru berada di kawasan hutan 9 titik dan kawasan non hutan 64 titik.

Hotspot di kabupaten ini menurun dibanding periode sama tahun 2006, dimana ditemukan 732 titik hotspot, dan 31 titik di antaranya terdeteksi pada Agustus.

"Paling dominan yang menyebar di dalam dan di luar kawasan hutan tersebut ditemukan di wilayah Pulau Laut dan Snakin, karena di wilayah itu banyak perusahaan perkebunan dan areal HPH PT Inutani," ujarnya.

Menurut Ali Arifin, Kepala Unit pelaksana Tugas (UPT) Berangas, titik panas sebagian besar berada di areal penggunaan lain (APL), bukan berada pada wilayah hutan lindung, dalam atau hutan tanaman industri. Juga bukan berada pada wilayah perkebunan kelapa sawit.

Meski demikian, pihaknya tetap meminta semua perusahaan perkebunan atau pemilik HPH, tetap waspada dan memberikan laporan kepada Dishutbun, jika ditemukan ada lahan mereka yang terbakar.

"Jika ditemukan warga atau perusahaan perkebunan sengaja membakar hutan, akan diancam Undang-undang nomor 4 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 78 ayat 3, kurungan maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar," katanya.

Bagi yang lalai hingga terjadi kebakaran hutan, diancam maksimal lima tahun penjara atau denda Rp 1.5 miliar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Penanaman Modal Kotabaru, Mukhlis Hamidi, menyatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum dilibatkan oleh dinas tekhnis terkait pengamanan hutan. ant

No comments: