Minggu, 31 Agustus 2008 16:13 Administrator
BANJARMASIN - Jajaran Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Kalimantan Selatan menyanggah terhadap pendapat yang terus berkembang yang seolah menuduh kerusakan alam di wilayah ini, seperti terjadinya banjir, akibat dampak usaha pertambangan batubara skala besar.
"Ramainya usaha pertambangan batubara di Kalsel kan baru belasan tahun terakhir saja, itu pun seluruh areal pada kawasan yang sudah tidak ada hutan," kata Kadistamben Kalsel H Ali Muzanie di sela-sela rapat paripurna DPRD Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Jumat.
Sanggahan Kepala Distamben itu sehubungan banjir yang melanda beberapa kawasan di Kabupaten Tanah Laut (Tala) dan Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel dalam empat hari terakhir akibat guyuran hujan lebat.
Berbagai pihak menuding terjadinya bencana tersebut karena kerusakan alam lingkungan cukup parah, yang disebabkan maraknya kegiatan pertambangan.
Menurut mantan Kepala Distamben Kabupaten Banjar, Kalsel itu, kerusakan alam di provinsi ini sebelum ada kegiatan pertambangan batubara ataupun biji besi di wilayah timur tersebut, seperti Tala, Tanbu dan Kabupaten Kotabaru.
"Mungkin semua orang ingat, sejak kapan PT Kodeco selaku pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan pemegang HPH lain menebang hutan di wilayah timur Kalsel tersebut. Padahal sebelum adanya HPH, sepanjang jalan arah Kotabaru, kabupaten paling timur Kalsel yang berbatasan Laut Sulawesi dan Selat Makassar itu masih nampak rimbunnya pepohonan dan lebatnya hutan," katanya.
"Tapi dengan adanya HPH, ditambah perambahan hutan yang tak terkendali atau sebelum ramainya usaha pertambangan batubara pada tiga kabupaten di timur Kalsel tersebut, kawasan hutan itu sudah terkesan gersang, kecuali terdapat bahan tambang di bawah kulit/perut buminya," lanjutnya.
Namun ketika dipertanyakan, apakah dengan ramainya usaha pertambangan belakangan ini tidak makin memperparah kerusakan alam sehingga kian memudahkan munculnya bencana banjir, Kepala Distamben Kalsel tersebut tak banyak komentar, kecuali menyatakan, bila ada perusahaan pertambangan yang melanggar aturan, pasti dikenakan sanksi atau minimal teguran peringatan.
"Sanksi tersebut, baik dalam bentuk pencabutan izin operasional maupun penghentian sementara, dan tidak menutup kemungkinan dikenakan sanksi yang lebih berat," kata Ali Muzanie. an/mb02
No comments:
Post a Comment