11 August, 2008 05:54:00
BANJARMASIN - Kekhawatiran pemerhati lingkungan kalau penanganan kasus penyerobotan kawasan cagar alam di Desa Tarjun Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru bakal bernasib sama seperti kasus-kasus sejenis, sedikit ada benarnya.
Bahkan, penanganan kasus terkesan 'melemah'. Selain belum ada tersangkanya, ternyata pihak penyidik sendiri menjelaskan kalau kawasan cagar alam yang rusak diduga bukan disebabkan aktivitas PT Smart.
Padahal, sebelumnya, Polres Kotabaru dengan semangat '45' melakukan penyelidikan dan penyidikan atas rusaknya sebagian kawasan cagar alam yang diduga dilakukan PT Smart, sebuah perusahaan kepala sawit.
"Memang, dari hasil pemetaan yang dilakukan Balai Konservasi Sumber Daya Alama (BKSDA), kawasan yang rusak masih masuk kawasan cagar alam yang dikuasai PT Smart," ujar Kapolres Kotabaru Saidal Mursalin melalui Kasat Reskrim-nya AKP Suhasto, Senin (11/8).
Hanya saja, lanjutnya, dari informasi yang diperoleh penyidik, kerusakan lingkungan di bagian kawasan cagar alam itu, disebabkan oknum tertentu yang sengaja membuat tambak. "Jadi, kawasan cagar alam yang rusak, awalnya dibuat tambak oleh oknum tertentu," tukasnya.
Meski mengindikasikan yang membuat tambak bukanlah PT Smart, namun penyidik masih melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petinggi PT Smart.
"Hari ini kita memanggil seorang petinggi PT Smart untuk diminta keterangan," jelasnya. Namun, Suhasto menjadi ragu dan menolak menyebutkan nama petinggi PT Smart yang dipanggil pihaknya itu. "Nanti sajalah," ucapnya seraya memelas. Mata Banua pun tidak mengetahui siapa petinggi PT Smart yang dimasksud Suhasto.
Dikatakannya, kasus yang ditangani bukanlah perambahan, karena diduga, di kawasan itu tidak ada pohonnya. "Nah, kalau perambahan, berarti di atasnya ada pohon-pohon yang kemudian ditebang secara ilegal," imbuhnya.
Hingga sekarang, kasus dugaan perambahan kawasan cagar alam di Tarjun, masih belum jelas, karena belum ada tersangkanya. Namun, diharapkan, penyidik Polres Kotabaru yang didukung Polda Kalsel, serius menangani kasus ini, sehingga tidak mengulang 'cerita lama'.
Jumat (8/8), Ketua LSM Poros Indonesia, Rahmat mengatakan, aktivis lingkungan hidup tentunya sangat berharap, aparat kepolisian bisa membongkar kasus-kasus dugaan pencemaran atau pengrusakan lingkungan hidup, apalagi yang sudah dilindungi UU seperti cagar alam.
Dikatakan, segenap pihak yang berkaitan dengan pilar hukum, supaya memberi sokongan terhadap penegakan hukum terhadap pelanggar UU 23/1997 tentang Lingkungan Hidup (LH). Pasalnya, hanya sedikit atau hampir tak pernah terjadi kasus LH sampai ke pengadilan.
Rahmat menambahkan, dirinya sangat berharap, penyidik tidak mengulang 'cerita lama', di mana kasus dugaan pengalihfungsian lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kecamatan Padang Batung dan Sungai Raya HSS untuk pertambangan batubara, sejak akhir 2005 lalu hingga kini disinyalir tidak jelas ujungnya.
Padahal, lanjutnya, Brigjen Pol Bambang Hendarso Danuri (sekarang Kabareskrim Mabes Polri dengan pangkat Komjen Pol) yang memuncaki Polda Kalsel telah menjanjikan akan mengusut tuntas kasus tersebut. adi/mb05
No comments:
Post a Comment