Kesadaran Terhadap Kebersihan Rendah
08 August, 2008 10:09:00
BANJARMASIN - Kesadaran masyarakat Banjarmasin terhadap kebersihan lingkungan dinilai masih rendah, karena puluhan ton sampah dibuang sembarangan.
Hal ini diungkapkan Drs H Sayiddin Noor, Kepala Dinas Kebersihan dan Pengelolaan Sampah (Lasam) Kota Banjarmasin, Jum'at (8/8).
Dijelaskannya, lemahnya tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya kebersihan kali ini, dapat dilihat dari volume sampah yang dibuang masyarakat hingga sampai ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), hanya sekitar sepertiga dari keseluruhan sampah yang dihasilkan oleh penduduk kota ini.
Jumlah ini berdasarkan hintungan standar nasional yang telah ditetapkan, yakni berdasarkan jumlah penduduk kota ini, yang menghasilkan sampah perorangan sekitar 1,5 hingga 2 liter per harinya.
Melalui perhitungan tersebut, Dinas Kebersihan dan Lasam Kota Banjarmasin menyimpulkan, bahwa sampah yang dihasilkan kota ini per harinya sekitar 450 ton, sedangkan yang sampai ke TPA hanya sekitar 150 ton.
"Sejauh ini sisa sampah yang mencapai 300 ton tersebut, kebanyakan dibuang masyarakat ke sungai dan tempat lain, sementara sebagian sudah ada yang mengolahnya untuk dijadikan pupuk atau hal lainnya," jelasnya.
Untuk itu, pihaknya mengajak masyarakat bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan melalui lomba kebersihan tingkat RT agar menyadari pentingnya membuang sampah pada tempatnya.
Ia menilai, sejauh ini masyarakat menganggap kebersihan adalah tugas dari pemerintah saja, padahal kebersihan merupakan kewajiban semua lapisan masyarakat.
Adapun upaya lain guna menyadarkan masyarakat akan pentingnya membuang sampah pada tempatnya, Dinas Kebersihan dan Lasam kota Banjarmasin juga mengupayakan Peraturan Daerah (Perda) pendukung yang mengacu pada PP dan Undang-Undang dengan sanksi yang tegas bagi yang melanggar.
Hal ini akan diberlakukan di kota ini pada 2009 mendatang, karena sampai sejauh ini Perda kebersihan masih mengalami revisi yakni Perda No 4 tahun 2000. Dan tidak tanggung-tanggung, bukan hanya masyarakat yang hanya bisa dikenakan sanksi, tetapi juga para pengusaha.
PP serta undang-undang tentang persampahan di negara ini bukan hanya ditetapkan oleh Pemko Banjarmasin, tetapi telah disetujui oleh Presiden RI dengan telah ditandatanganinya Undang-Undang kebersihan serta persampahan, 7 Mei 2008 kemarin.
"Bukan ingin menakut-nakuti masyarkat atau pengusaha, bagi yang melanggar aturan ini nantinya, masyarakat atupun pengusaha bisa dikenakan hukuman pidana kurungan selama 6 bulan atau denda sebesar Rp3 milyar," jelasnya. mad/mb05
No comments:
Post a Comment