Monday, March 24, 2008

Mitigasi Bencana di Kalsel

Sabtu, 15-03-2008 | 00:50:10

Definisi mitigasi adalah proses mengupayakan berbagai tindakan preventif untuk meminimalisasi dampak negatif bencana yang akan terjadi. Mitigasi merupakan investasi jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat.

Diketahui, Provinsi Kalsel kaya sumberdaya alam berupa hasil hutan dan bumi. Kayu dan batu bara adalah komoditas paling banyak dieksploitasi. Dalam perjalanannya, banyak media masa memberitakan dampak negatif akibat eksploitasi semena-mena yang menyebabkan gangguan keseimbangan ekosistem. Berakibat timbulnya bencana alam seperti banjir dan tanah longsor ketika musim penghujan tiba.

Banjir dan tanah longsor, kalau diperhatikan merupakan fenomena alam yang rutin datang seiring perubahan musim dari kemarau ke penghujan. Namun intensitasnya makin tahun terasa makin parah. Walaupun fenomena banjir dan tanah longsor di daerah pegunungan dan gelombang pasang di daerah pesisir merupakan hal yang berulang setiap tahun, tetapi tetap saja terasa minim antisipasi. Bencana alam sekarang tidak hanya diakibatkan air dan tanah. Angin juga sering menimbulkan malapetaka. Kedahsyatan puting beliung, mampu menyapu semua yang ada di permukaan tanah.

Penanggulangan bencana alam adalah perkara kemanusiaan, sehingga menjadi tanggung jawab setiap manusia untuk saling membantu. Tetapi tetap di pundak pemerintah tanggung jawab paling besar untuk menanganinya.

Awalnya setiap bencana dikoordinasikan oleh Bakornas Penganggulangan Bencana pimpinan Jusuf Kalla. Sejak disahkannya UU No 24 Tahun 2007, badan itu diganti dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Tugasnya adalah koordinasi, komando dan rekonstruksi. BNPB diperkuat oleh dua lembaga yaitu panitia pengarah dan panitia pelaksana. Panitia pengarah terdiri atas masyarakat profesional dan sipil.

Pembuat UU itu berharap, badan bentukan baru tersebut tidak terlalu birokratis dalam bertindak. BNPB memiliki lembaga turunan yaitu BNPB provinsi dan kabupaten, menggantikan fungsi satkorlak dan satlak di era Bakornas.

Harus diperhatikan adalah apakah BNPB pada tingkat provinsi dan kabupaten sudah terbentuk? Kalau terbentuk, apakah sudah melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana diamanatkan UU? Hal itu mendesak untuk ditindaklanjuti, mengingat bencana alam di berbagai daerah mulai mengancam. Seperti pasang tinggi di sepanjang Kali Amandit yang menggenang berbagai wilayah di HSS, daerah rawan longsor dan banjir di wilayah Tapin, daerah berpotensi tsunami akibat gempa dan pasang tinggi di wilayah pesisir Kalimantan seperti Takisung, Batakan dan pantai di Kotabaru serta pulau kecil di seputaran Pulau Laut. Juga kabupaten lainnya.

Umumnya, Kantor Kesbang Linmas (Kesatuan Bangsa dan perlindungan masyarakat) aktif dalam menanggulangi setiap kejadian bencana alam, yang tangannya bisa sampai tingkat kecamatan. Pertanyaannya, apakah setiap Kantor Kesbang Linmas tingkat kabupaten sudah melakukan mitigasi daerah yang rawan bencana alam di wilayah kerja mereka? Sudah siapkah untuk mengantisipasi apabila terjadi bencana alam?

Antisipasi misalnya mulai dari yang paling sederhana yaitu pendirian posko pada tingkat kecamatan, sampai yang kadang menjadi masalah yaitu pola kordinasi antarpihak yang terkait. Sudah saatnya bupati menengok sesaat ke instansi dibawahnya. Apakah sudah melakukan mitigasi bencana alam di wilayah kerja mereka. Kalau tidak dilakukan, maka pihak lain yang akan mengambil simpati korban bencana alam tersebut. Tentunya, untuk kepentingan politik masa yang akan datang.

Oleh:
Wahyu Wardhana
Spesialis Bedah RS Hasan Basri Kandangan

No comments: