Sunday, March 23, 2008

Banjar Tolak Penyewaan Hutan

Sabtu, 23-02-2008 | 00:30:30

Khairul : Hutan Harus Dilindungi

MARTAPURA, BPOST - Kabupaten Banjar menolak Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2008 tentang pemanfaatan hutan untuk keperluan ekonomi, termasuk untuk keperluan penambangan. Pasalnya, Banjar merupakan daerah penyangga resapan air yang terletak di hulu, sangat memerlukan keberadaan hutan tersebut.


Bupati Banjar, HG Khairul Saleh, mengatakan, apapun alasannya, hutan lindung harus bebas dari aktivitas yang bisa menimbulkan kerusakan hutan.

"Komitmen kita tegas sekali, hutan lindung harus dilindungi. Jadi tidak boleh ada aktivitas di sana, apalagi penambangan. Kalau ada penambangan di kawasan hutan lindung, sudah pasti itu tambang liar dan harus ditutup," kata Khairul Saleh, Jumat (22/2).

Bupati mengatakan, komitmennya itu dibuktikan dengan ditutupnya penambangan emas di Desa Sungai Luar dan Bunglai Kecamatan Aranio Banjar.

Seperti diketahui, beberapa hari lalu, pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) yang mengizinkan pembukaan hutan untuk pertambangan, pembangunan, infrastruktur telekomunikasi, energi dan jalan tol dengan tarif sewa sangat murah. Alih fungsi hutan produksi dan hutan lindung itu hanya dikenai tarif Rp 1,2 juta hingga Rp 3 juta per hektare per tahun.

Langkah yang diambil Pemkab Banjar itu terkait rusaknya hutan di Kabupaten Banjar. Dari data yang ada di Dinas Kehutanan, sebanyak 200 ribu hektare hutan di Kabupaten Banjar dinyatakan kritis. Dari jumlah tersebut, 150 ribu hektare terletak di luar kawasan hutan lindung dan 50 ribu hektare berada di dalam kawasan hutan lindung.

Akibat kerusakan hutan itu, Kabupaten Banjar selalu didera banjir setiap tahunnya. Bahkan, banjir bandang sempat terjadi di tahun 2005 lalu. (sig)

No comments: