Kamis, 29-11-2007 | 00:15:17
PELAIHARI, BPOST - Setelah sekian lama tiarap, para pelaku penambangan tanpa izin (peti) diam-diam mulai bergerak lagi. Namun telinga petugas Polres Tala lebih tajam dan berhasil membekuk satu penambang liar batu bara, dua hari lalu.
"Tersangka penanggungjawab peti tersebut, Rahman warga Desa Asam-Asam Kecamatan Jorong, sudah kami amankan di sel Mapolres," kata Kapolres Tala AKBP Dadik Soesetyo S melalui Kasat Reskrim AKP Kaswansdi Irwan, Senin (26/11).
Terbongkarnya aktivitas peti tersebut berkat laporan dari jaringan (informan) yang selama ini disebar di lapangan. Minggu (25/11) dinihari pukul 01.00 Wita, Kaswandi memerintahkan Tim Minning yang dipimpin Kaur Reskrim Ipda Trias turun ke lokasi di kawasan hutan Kiningan Desa Jorong Kecamatan Jorong.
Begitu tiba di lokasi, petugas mendapati aktivitas penambangan sedang berlangsung. Mereka yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) terkejut dan tak bisa berbuat banyak.
Ipda Trias dan personelnya meminta penanggung jawab tambang setempat untuk memperlihatkan surat-menyurat (dokumen). Mereka gugup dan tak bisa menunjukkan dokumen legalisasi atas aktivitas penambangannya.
"Petugas kami juga melakukan pengecekan lokasi dengan GPS (gelombang position system), ternyata lokasi tambang itu tidak ada izin KP (kuasa pertambangan)nya. Ini juga dikuatkan dengan data-data yang kami miliki. Jadi, aktivitas tambang itu liar," sebut Kaswandi.
Dari TKP, Ipda Trias dan anggotanya menyita satu unit eksavator merek dagang kobelco. Alat berat yang berfungsi untuk mengupas lapisan atas tanah dan mengeruk batu bara ini telah dievakuasi ke Mapolres.
Kaswandi menegaskan pihaknya tidak akan pernah ragu untuk menangkap siapa pun yang terlibat dalam kegiatan peti. Peti adalah salah satu sasaran utama jajaran Polda Kalsel dalam penegakkan hukum, selain illegal logging dan illegal bahan bakar minyak.
Tidak hanya itu, Kaswandi juga mengatakan dirinya telah menyebar jaringan informasi di seluruh tempat yang rawan tindak kejahatan, khususnya illegal minning. roy
No comments:
Post a Comment