Jumat, 30 Maret 2007
Jakarta, Kompas - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (29/3), menyetujui Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana ditetapkan menjadi undang-undang. Undang-undang ini akan memaksa pemerintah, pemerintah daerah, dan badan nasional penanggulangan bencana tidak "main- main" mengatasi bencana.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dari Fraksi Kebangkitan Bangsa. Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto juga hadir mewakili pemerintah.
Pasal 5 RUU itu menyebutkan, Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Tanggung jawab itu antara lain pengurangan risiko bencana, pelindungan masyarakat, menjamin pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi, pemulihan kondisi dampak bencana, pengalokasian anggaran dalam APBN, pengalokasian anggaran dana siap pakai.
Pasal 66 menyebutkan, Pemerintah, pemerintah daerah, badan nasional penanggulangan bencana, dan badan penanggulangan bencana daerah melakukan pengelolaan sumber daya bantuan bencana.
Dalam Pasal 78 disebutkan, Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan pengelolaan sumber daya bantuan bencana dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 6 miliar atau paling banyak Rp 12 miliar.
UU ini mengatur sanksi apabila tindak pidana dilakukan oleh korporasi. Selain pidana denda dan penjara kepada pengurusnya, pidana denda juga dijatuhkan kepada korporasi dengan pemberatan tiga kali. "Pemerintah, operator, atau masyarakat semuanya bisa dikenai sanksi," kata Ketua Panitia Khusus RUU Penanggulangan Bencana Akhmad Muqoam.
Hening Parlan, Sekjen Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia, menilai disetujuinya RUU ini merupakan titik awal untuk menanggulangi bencana yang lebih baik dan komprehensif di seluruh tingkatan. (sut)
1 comment:
i can totally understand and read what you have written .....
Post a Comment