Friday, April 13, 2007

Perusahaan Sawit Wajib Punya Amdal

Sabtu, 3 Februari 2007

Radar Banjarmasin, RANTAU- Bagi investor kelapa sawit yang ingin atau sudah masuk ke Kabupaten Tapin diminta untuk membuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), sebelum beroperasi di Bumi Ruhui Rahayu.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tapin, Drs Syamsul Huda MAP, saat rapat koordinasi , beberapa waktu lalu. “Sudah menjadi ketentuan dan Undang-Undang, bahwa setiap perusahaan yang ingin memulai suatu usaha harus membuat Amdal. Meski perusahaan sudah mengantongi izin usaha, tapi kalau belum punya Amdal, lebih baik jangan beroperasi dulu. Mengingat Amdal ini merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi sebuah perusahaan,” ujar Syamsul.

Syamsul khawatir, jika peusahaan yang belum memiliki Amdal sudah melakukan operasi, maka pelaksanaan teknis di lapangan tidak sesuai dengan Amdal yang sudah dibuat. Hal ini tentu sangat bertentangan, dan tidak hanya merepotkan perusahaan, tetapi masyarakat di sekitar lokasi perkebunan sawit ikut protes.

Dalam Amdal disebutkan, kata Syamsul, soal jarak lahan perkebunan sawit dengan sungai atau dengan pemukiman penduduk mencapai 3 kilometer hingga 4 kilometer.

“Jadi, investor kelapa sawit yang sudah mengantongi izin, diminta untuk bersabar dulu. Sebab Amdalnya harus selesai dulu dibikin. Semakin cepat amdal yang maka semakin cepat juga perusahaan beroperasi di Tapin, “ saran Syamsul.

Hingga saat ini, tambah Syamsul, sudah ada 3 perusahaan yang mengantongi izin usaha lokasi dengan total mencapai 49 ribu hektar. Adapun lokasi yang mencakup 4 kecamatan, yakni Kecamatan Tapin Tengah, Tapi Selatan, Candi Laras Utara, dan Candi Laras Selatan.

“Saat ini ketiga perusahaan sedang dalam proses registrasi lahan dan pencatatan lahan, yang diwajibkan lapor ke Badan Pertanahan Nasional sesuai dengan penggunaan lahan yang diperoleh. Termasuk mengurus soal izin HGU. Perusahaan tersebut juga diminta untuk membuat laporan 6 bulan sekali dan mereka sudah memasukkan laporan pertama di bulan November 2006,” kata Syamsul.(nti)


No comments: