Friday, December 08, 2006

Aspek Hukum Kebakaran Hutan Dan Lahan

Kamis, 09 Nopember 2006 01:05
Memang sebenarnya UUPLH tidak secara tegas mengatur tindakan terhadap pelaku kebakaran hutan.

Oleh: Mispansyah
Dosen Fakultas Hukum Unlam

Hutan di Indonesia terbesar dan terkaya dengan aneka ragam flora dan faunanya, setelah Brazil dan Zaire. Luas total hutan mencapai 144 juta hektare atau 75 persen dari luas seluruh daratan di Indonesia (Zain, 2002:33). Kalimantan memiliki sekitar 1.800 hingga 2.300 spesies pohon yang diameternya lebih dari 10 sentimeter, dan sekitar 40 genus tanaman dan lebih banyak lagi species yang bersifat endemic (Barber, 1999:9). Sumberdaya hutan yang terdapat di Kalimantan itu, belum termasuk kekayaan fauna. (Rich, 1999:440).

Dalam kenyataan, potensi hutan itu hanya menjadi dongeng yang diceritakan orangtua kepada anak-anaknya. Realitas pemanfaatan hutan di samping memberikan dampak positif, begitu banyak menimbulkan dampak negatif. Dampak negatif dalam pemanfaatan hutan adalah rentannya hutan dari bahaya kerusakan, salah satunya kebakaran.

Ada beberapa kualifikasi hukum dari peristiwa kebakaran hutan dan akibat yang ditimbulkannya yaitu: tindakan pembakaran hutan yang menimbulkan akibat berupa kerusakan lingkungan hidup; tindakan menimbulkan kebakaran hutan dan atau karena kealfaannya (lalai) menyebabkan hutan menjadi terbakar. Untuk menjerat pelaku kebakaran hutan dan lahan, ada beberapa ketentuan perundang-undangan yang bisa diberlakukan yaitu UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Sanksi Administrasi: Hakikat dari dasar penjatuhan sanksi administrasi mensyaratkan ketentuan perundang-undangan yang dilanggar untuk menentukan batas pelanggaran yang terjadi. Oleh karena itu, harus terdapat rumusan hukum terlebih dahulu sebagai dasar bagi alat kekuasaan publik yang digunakan oleh penguasa atas reaksi ketidakpatuhan terhadap norma hukum (Philupus M Hadjon: 1995). Sanksi administrasi dalam LH berupa paksaan pemerintah yang ditujukan kepada penanggung jawab usaha/atau kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran, serta menanggulangi akibat yang ditimbulkannya oleh suatu pelanggaran dan /atau pemulihan atas beban biaya penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan. Kecuali ditentukan lain berdasarkan UU sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) UUPLH, di samping itu dikenakan pembayaran sejumlah uang (Pasal 25 ayat (5) UUPLH.

Sanksi Perdata bagi pelaku yang terlibat dalam tindakan pembakaran hutan, hanya dapat terjadi bila dihubungkan dengan akibat yang timbul dan nyata-nyata merugikan kepentingan manusia termasuk bukti melakukan perusakan/pencemaran LH. Bila disyaratkan harus terdapat unsur kerugian yang diderita manusia, maka tidak ada pertanggungjawaban hukum dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Namun demikian, UUPLH mengakui kewenangan organisasi yang bergerak di bidang LH memiliki ius standi untuk mewakili melakukan gugatan (class action), organisasi LH mengajukan gugatan ke pengadilan sekalipun tidak ada unsur kerugian manusia. Dalam hal ini bisa diwakili oleh organisasi LH atau yang bergerak di bidang tersebut, sehingga LH mempunyai hak untuk dilindungi (Hardja Soematri: 2005:406).

Sanksi Pidana diterapkan terhadap pelaku yang terlibat dalam tindakan pembakaran hutan atau karena kelalainnya menyebabkan hutan menjadi terbakar, dengan pidana kurungan dan/atau denda (Pasal 18 ayat (3) UUPLH.

Selama ini, orang memahami ketiga tindakan tersebut berjalan sendiri-sendiri yakni apabila sudah dikenakan sanksi administrasi maka sanksi perdata dan pidana akan menunggu penanganan sanksi administrasi. Padahal tidak seperti itu, ketiga sanksi tersebut tetap dijalankan secara bersamaan. (Hardja Soemantri: 2006; dalam Kuliah HL di PMIH Unlam).

UU Nomor 41/1999 tentang Kehutahan juga mengatur tiga sanksi terhadap pelaku kebakaran hutan: Sanksi Administrasi (Pasal 80 ayat 2); Sanksi Pidana (Pasal 78-79; Tanggung jawab perdata dan ganti rugi (Pasal 80 ayat 1). Ketentuan ini tidak jauh berbeda dengan UUPH, hanya ada sedikit penekanan pada sanski pidana. Tersangka pelaku pembakaran hutan atau kebakaran akibat kekalaian, juga dikenakan sanksi pidana yaitu pidana penjara dan hukuman kurungan. Ketentuan pidana juga diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 1985. Namun kenyataannya, kebakaran hutan terus berlangsung dari tahun ke tahun dan Indonesia selalu menjadi negara penyuplai kabut asap nomor satu di dunia.

Kendala

Dalam kenyataannya, penegakan hukum yang berkaitan dengan kasus kebakaran hutan di Indonesia umumnya dan Kalimantan khususnya tidak terlaksana dengan baik. Beberapa kendalanya: 1. Tidak terdapat pelaku yang diduga menyebabkan hutan menjadi terbakar yang bisa dikenakan pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan hukum yang ada. Sepengetahuan saya tidak ada gugatan yang dilakukan masyarakat ataupun perwakilan (class action) dari organisasi lingkungan. 2. Prosedural, tidak ada aturan hukum berupa UU yang khusus mengatur kebakaran hutan dan lahan menjadi argumentasi aparat penegak hukum kita. 3. Pembuktian dalam proses penegakan hukum, yaitu bukti yang dipakai dalam kasus kebakaran hutan seyogyanya mengintegrasikan teknologi seperti titik panas (hotspot) yang direkam satelit. (M Muhdar: 2001).

Dalam penanganan, seharusnya aparat penegak hukum tidak menjadikan substansi (aspek aturan hukum yang tidak mengatur secara tegas) mengenai kebakaran hutan sebagai kendala. Seyogyanya aparat penegak hukum harus mengonstatasi, mengualifikasi dan mengontituering peristiwa hukum konkret (kebakaran hutan). Juga tidak kalah penting, kesiapan aparat penegak hukum dalam memecahkan masalah yang dihadapi (the power solving of legal problems) dengan dukungan kemampuan mengindentifikasi (legal problem identification), kemampuan memecahkan masalah (legal proplem solving) dan mengambil keputusan (decision making).

Dengan demikian, apabila kendalanya adalah UU yang tidak mengatur maka pengambil keputusan bisa membuat suatu peraturan baik dalam bentuk UU oleh pemerintah pusat atau perda di pemerintah daerah. Perlu diingat, ada empat pilar penegakan hukum yaitu sistem hukum yang baik, aparat penegak hukum yang baik, kesadaran hukum masyarakat, sanksi yang tegas. Selama ke empat pilar ini tidak jalan, maka permasalahan penegakan hukum akan terus menjadi kendala.

e-mail: mispansyah_bjm@yahoo.co.id

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

No comments: