Sabtu, 14 Oktober 2006 00:41
Kuala Kapuas, BPost
Jum, kini hanya bisa merenung. Kakek berusia 70 tahun itu untuk sementara waktu tak bisa mencari madu lebah, karena harus berurusan dengan hukum atas tuduhan melakukan perbuatan yang berakibat lahan terbakar.
Warga Handil Sungai Birai Kecamatan Pulau Petak ini ditangkap petugas setelah terjadi kebakaran lahan yang melanda kawasan itu beberapa hari lalu. "Jum ditahan karena kelalaiannya yang mengakibatkan lahan terbakar," jelas Kapolres Kapuas AKBP Drs H Dedi Setiabudi, Jumat (13/10).
Dalam pemeriksaan terungkap, tersangka saat itu diduga bermaksud menyalakan api untuk mengusir lebah yang menggelantung di batang sebuah pohon. Cara ini memang biasa dilakukan pencari madu dengan menggunakan obor atau daun kering yang disulutkan ke dekat sarang lebah.
Namun tanpa sepengetahuan Jum yang meninggalkan tempat itu, beberapa percikan api yang jatuh ke tanah ternyata menyala. Selanjutnya, memunculkan titik api dan membakar kawasan tersebut.
Selain pasal 188 KUHP tentang perbuatan lalai yang mengakibatkan kebakaran, penyidik juga menjerat tersangka dengan UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18/2004 tentang Perkebunan, UU Lingkungan Lidup, hingga Perda Kalteng yang mengatur tentang kebakaran hutan dan lahan. Ancamannya sampai 10 tahun, ujar Dedi.
Sejauh ini, Jum adalah satu-satunya orang yang dijadikan tersangka terkait dugaan perbuatan pembakaran lahan di wilayah Polres Kapuas.
Padahal selain di wilayah Kecamatan Pulau Petak, kebakaran lahan yang memunculkan titik api juga terjadi di sejumlah wilayah lain seperti Selat, Mantangai, Kapuas Tengah atau Kapuas Murung.
Masih terjadi
Sementara kebakaran lahan di wilayah Kabupaten Kapuas, masih terjadi. Kamis (12/10) malam, kebakaran lahan nyaris melumat rumah warga di kawasan Jalan Pemuda Kuala Kapuas.
Aparat kepolisian, Kodim 1011/Klk, bekerjasama dengan tim serbu api yang dikoordinir Dishut dan Dinas KPK baru berhasil memadamkan api pada pukul 00.30 WIB (Jumat dinihari).
Tim penanggulangan hutan dan lahan Dishut Kapuas Amor Patria menyebut, kebakaran itu menghanguskan sekitar lima hektare lahan semak dan sawah milik masyarakat.
Berdasarkan pantauan satelit NOAA, titik api di Kabupaten Kapuas ada enam titik dari sebelumnya 14 titik. Lima berada di wilayah Kecamatan Mantangai dan satu di Kapuas Tengah. ami
Copyright © 2003 Banjarmasin Post
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment