Thursday, October 19, 2006

Pembuka Ladang Diminta Melapor

Minggu, 10 September 2006
Menhut: Tak Ada Hutan yang Terbakar



Banjarmasin, Kompas - Titik api masih terjadi di sejumlah kawasan hutan di Pulau Kalimantan. Namun, pemerintah setempat berupaya mengendalikannya dengan meminta warga terlebih dahulu melapor kepada kepala adat atau kepala desa sebelum membakar tanaman untuk membuka ladang.

Hal itu, misalnya, ditemui di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan. "Ini bukan untuk melarang, tetapi untuk mengendalikan kebakaran agar tidak merembet ke mana-mana," kata Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Udi Prasetyo di Kandangan, Sabtu (9/9).

Pembakaran ladang secara terkendali ini juga sangat terbantu dengan adanya hukum adat. Dalam hukum adat antara lain disebutkan, pembakar harus membayar denda bila ada kebun karet warga yang terbakar. Denda untuk sebatang pohon karet Rp 50.000. "Di sini kita melihat kearifan tradisional pada masyarakat Dayak Meratus di Loksado masih terpelihara," ungkap Udi.

Hutan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan tersebut sangat kering dan mudah terbakar. Kamis sore lalu, sekitar 20 hektar kawasan hutan di Desa Ambutun, Kecamatan Telaga Langsat, habis dilalap api selama enam jam. Beberapa hari sebelumnya, 1.200 pohon program gerakan rehabilitasi hutan dan lahan tahun 2003/2004 dalam tiga hektar hutan Gunung Madang, Kecamatan Padangbatung, juga terbakar.

Untuk menghindari api menyebar ke dalam hutan, imbauan untuk melapor disampaikan kepada warga di Kecamatan Loksado.

Untuk mengatasi dampak asap, di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Dinas Kesehatan sudah membagikan 80.000 masker pernapasan dari 100.000 yang disiapkan. Pembagian tersebut diharapkan merangsang warga untuk mencegah dampak asap bagi kesehatan. "Warga dapat memperolehnya secara gratis," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangkaraya Rian Tangkudung, Sabtu.

Selama seminggu terakhir, pada papan penunjuk kualitas udara di bundaran besar pusat Kota Palangkaraya dicantumkan keterangan indikator tidak sehat. Namun, pada Sabtu sore, keterangan itu diganti dengan indikator sedang.

Dinas Kehutanan Kalteng mencatat, tiga daerah dengan jumlah titik panas atau titik api tergolong tinggi pada 8 September adalah Kabupaten Gunung Mas (155 titik), Kapuas (153), dan Murung Raya (103).

Akan tetapi, Menteri Kehutanan MS Kaban menyatakan, selama ini tidak ada hutan yang terbakar. Menurut dia, yang disebut-sebut sebagai hutan terbakar itu adalah lahan milik masyarakat. "Yang harus diingat, ini bukan hutan yang terbakar. Itu lahan masyarakat," kata MS Kaban di Bandung, Jumat malam. (FUL/CAS/MHF)

No comments: