Radar Banjarmasin - Kamis, 12 Oktober 2006
Perda Kebakaran Lahan Belum Jerat Pelaku
MARTAPURA– Berdasarkan data dari Dinas Kehutanan (Dishut) Banjar 4 Oktober 2006, di Kabupaten Banjar terdapat 658 titik panas (hot spot). Jumlah ini 4 kali lipat lebih banyak dari data titik panas pada awal September lalu, yang hanya berjumlah 155 titik.
Sebanyak 658 titik api ini tersebar di 9 kecamatan. Mulai dari Kecamatan Simpang Empat, Pengaron, Sungai Pinang, Sungai Tabuk, Martapura, Aranio, Astambul dan Kertak Hanyar.
Kendati data yang diperoleh berdasarkan pencitraan satelit ini tidak menunjukkan jumlah luasan yang terbakar, menariknya sebagian besar lahan yang terbakar merupakan areal penggunaan lain (APL), atau lahan di luar kawasan hutan. Sedangkan lahan terbakar lainnya berada dalam kawasan hutan produksi, hutan produksi konvensi, dan sedikit di kawasan perairan dan HTI PT Inhutani III.
Soal kebakaran lahan dan hutan, Kabupaten Banjar sebenarnya memiliki peraturan daerah (Perda) No 13 tahun 2005, yang mengatur pengendalian kerusakan lingkungan hidup akibat pembakaran dan kebakaran hutan dan atau lahan. Perda ini mengatur detail tata cara dan pembakaran lahan yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan. Lengkap dengan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 6 bulan atau denda paling banyak 50 juta bagi pelaku pebakaran lahan dengan sengaja.
Namun menurut Kasi Operasional dan Pengawasan Satpol PP Banjar Gt Hazairin, sampai sekarang pihaknya belum pernah menjerat pelaku yang terbukti melakukan pembakaran lahan dan hutan dengan sengaja. Pasalnya, saat ini perda yang baru ditelurkan akhir tahun 2005 lalu itu masih dalam tahap sosialisasi.
Senada dengan Hazairin, Kadishut Banjar Drs Nashunsyah MP menjelaskan, saat ini pihaknya bersama instansi terkait tengah giat-giatnya menyosialisasikan perda tersebut. “Kita sosialisasi tiap hari dengan mobil keliling, di kelurahan dan kecamatan, pokoknya setiap ada kesempatanlah,” katanya.
Terpisah, Bupati Banjar HG Khairul Saleh yang ditemui usai memberikan santunan pada korban kebakaran di Kecamatan Kertak Hanyar juga menyatakan hal yang sama. Dikatakan, Pemkab Banjar telah berusaha maksimal menyosialisasikan perda baru tersebut.
Bahkan untuk mengantisipasi kebakaran hutan, Pemkab Banjar telah membuat satu posko kebakaran di Kecamatan Gambut, yang dilengkapi dua unit mobil pemadan kebakaran dan siaga 24 jam. “Semuanya sudah kita siapkan sejak sebelum Ramadan,” bebernya, seraya menyebutkan jika kebakaran lahan yang menimbulkan kabut asap ini merupakan masalah nasional yang juga terjadi di Pulau Jawa dan Sumatera.
Pada saat yang sama, ia menghimbau agar warga Kabupaten Banjar lebih berhati-hati menjaga penyebaran api pada kebakaran lahan. Tidak membuang puntung rokok sembarangan, dan berhati-hati terhadap segala hal yang berpotensi memicu api.(dsa)
No comments:
Post a Comment