Friday, July 28, 2006

PT Sumpol Pasrah
Bila Izin HPH-nya Dicabut

Radar Banjarmasin; Selasa, 25 Juli 2006

MARTAPURA – Lekawasda kembali meminta dewan bersama Bupati Banjar mengeluarkan rekomendasi pencabutan HPH (hak penguasaan hutan) PT Sumpol Timber, ke Dirjen Kehutanan pusat. Perusahaan kayu yang melakuan aktivitas penebangan di kaki Pegunungan Meratus di wilayah Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah Bumbu itu dituding sebagai penyebab musibah banjir beberapa waktu lalu.

Pernyataan sikap ini disampaikan Direktur Eksekutif Lekawasda, Anang Syahrani, pada kesempatan berbicara di hadapan anggota DPRD Banjar, LSM dan Manajemen PT Sumpol dalam rapat dengar pendapat di ruang rapat paripurna dewan, kemarin (24/7).

“Kalau penebangan yang dilakukan PT Sumpol benar seperti dikatakan telah sesuai aturan, apa bisa dijamin aktivitas penebangan itu tidak akan menyebabkan banjir lagi di waktu yang akan datang?” cecar Anang bersemangat.

Selain meminta rekomendasi pencabutan HPH PT Sumpol, Lekawasda juga mendesak agar bupati dan DPRD Banjar mengeluarkan rekomendasi yang sama untuk mencabut HPH perusahaan kayu lainnya yang beraktivitas di Pegunungan Meratus.

Bersamaan dengan itu, ia meminta agar hutan di Pegunungan Meratus yang rusak akibat penebangan hutan dapat dikembalikan kelestariannya seperti semula sebelum penebangan. Terakhir, pihaknya menuntut aparat berwenang untuk memproses kasus ini lebih jauh, sesuai dengan pelanggaran hukum dan administrasi yang disebutnya telah dilakukan PT Sumpol.

Mendengar pernyataan Lekawasda, Manajemen PT Sumpol Timber yang diwakili Manajer Perencanaan dan TPT Ir Ervan ganie, Didin Syahruddin dan Kabag Perencanaan M Khairin memilih bersikap tenang. Melalui Ervan Ganie, PT Sumpol menyatakan pasrah jika akhirnya bupati Banjar bersama DPRD Banjar mengeluarkan rekomendasi pencabutan HPH (hak penguasaan hutan), ke Dirjen Kehutanan Pusat. “Tidak masalah kalau memang maunya dicabut. Tapi tolong cabut juga HPH perusahaan lain dan PT Sumpol di kabupaten lainnya,” katanya, seraya menjelaskan detail proses yang akan dilalui sampai sebuah izin HPH benar-benar bisa dicabut oleh Dirjen Kehutanan Pusat.

Lucunya, desakan Lekawasda untuk mencabut izin HPH PT Sumpol itu baru dijawab lebih lengkap oleh manajemennya kepada wartawan usai pertemuan. Saat itu, PT Sumpol malah balik menantang Lekawasda. “Kalau HPH Sumpol dicabut, siapa yang bisa jamin tidak akan ada lagi banjir?,” cetus Ervan.

Dikatakan dia, tantangan itu dibuat lantaran bukan hanya PT Sumpol yang melakukan aktivitas penebangan di hutan Pegunungan Meratus. Selain perusahaan yang bekerja di kawasan seluas 9 ribu hektare di Gunung Gulang-Gulang dan 21 hektare di kawasan Kabupaten Tanah Bumbu, ada lagi sejumlah perusahaan kayu yang melakukan aktivitas penebangan di dekatnya.

Di antaranya adalah PT Hendratna, HTI Kirana, PT Hutan Kintap, Elbana, PT Al Amunda, Havatani, Valgobon dan PT Hutan Rindang Banua.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Banjar Gt Abdurrahman menyatakan akan menindaklanjuti hasil pertemuan kemarin dengan mengadakan rapat teknis dengan instansi terkait. Termasuk dengan Bupati Banjar HG Khairul Saleh, terkait tuntutan Lekawasda yang meminta rekomendasi pencabutan HPH perusahaan kayu.(dsa)

1 comment:

Anonymous said...

Your website has a useful information for beginners like me.
»