Friday, July 28, 2006

Buktikan Kalau Tuduhan Itu Benar
Dituding Sebagai Penyebab Banjir

Radar Banjarmasin
Selasa, 25 Juli 2006

MANAJEMEN PT Sumpol Timber menolak dipersalahkan sebagai penyebab banjir di Kabupaten Banjar. Dikatakan Manajer Perencanaan dan TPT PT Sumpol Timber, Ir Ervan Ganie, ada beberapa faktor yang mungkin menyebabkan banjir. Di antaranya curah hujan, tipe kelerengan dan vegetasi lahan.

Sementara di sisi lain, pihaknya sudah memenuhi kewajibannya untuk mereboisasi hutan, sesuai dengan kewajiban dalam Izin HPH (Hak Pengusahaan Hutan) yang dikantonginya. Di antaranya dengan memberikan kompensasi bina desa dan memberikan dana reboisasi ke rekening dinas kehutanan.

Penyebab banjir lainnya yang disebut Ervan sebagai penyebab banjir di Kabupaten Banjar adalah aktivitas penebangan ilegal dan pendulangan emas manual di sekitar kawasan HPH mereka oleh warga.

“Tapi silakan saja kalau mau menimpakan kesalahan pada aktivitas penebangan kami. Kalau memang begitu, jangan ada lagi penebangan hutan apapun,” ujar Ervan, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II dan III DPRD Banjar, serta Lembaga Kajian dan Pengawasan Daerah (Lekawasda) Kalsel, kemarin (24/7).

Pada gilirannya, secara mengejutkan Lekawasda menunjukkan peta besar yang menampilkan konsesi PT Sumpol yang berada di hulu Desa Artain, kawasan yang pertama kali terendam banjir bandang, dua minggu sebelum banjir merendam 12 kecamatan di Kabupaten Banjar.

Lekwasda yang sejak awal gencar mengkritisi penyebab banjir di Kabupaten Banjar kemudian menunjuk lima titik di kawasan hutan lindung di luar konsesi PT Sumpol, yang juga ditebangi.

Melihat ini, manajemen PT Sumpol yang hadir sempat terlihat gusar. Namun saat diberi kesempatan menanggapi, mereka menjelaskan jika bukan hanya pihaknya yang melakukan aktivitas penebangan di kaki Pegunungan Meratus.

Pun pada kesempatan berbicara pada wartawan usai pertemuan, sekali lagi manajemen PT Sumpol membantah tuduhan tersebut. Tidak kepalang tanggung, mereka malah menantang siapa saja yang bisa membuktikan dengan GPS, bila tuduhan tersebut benar. “Kalau tidak benar, sama saja itu fitnah. Dan kami bisa menuntutnya,” cecar Ervan.

Menariknya, berikutnya Ervan malah menunjuk perusahaan kayu lain telah melakukan penebangan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Riam Kanan yang jelas-jelas merupakan hutan lindung, yakni PT Hutan Rindang Banua.

Pihaknya sendiri hanya melakukan tebangan di kawasan hutan produksi yang merupakan konsesinya. Itupun dilakukan dengan metode tebang pilih. Kayu-kayu hasil tebangan ini kemudian diangkut melalui Kintap Sungai Danau Kabupaten Tanah Laut, tidak melalui Waduk Riam Kanan.(dsa)

No comments: