Thursday, August 14, 2008

Banjir Masih Ancam Kalsel

Kamis, 14-08-2008 | 00:30:31

BANJARBARU, BPOST - Bencana banjir di Kalimantan Selatan tergolong parah. Dua tahun terakhir, tidak ada kawasan di provinsi ini yang terbebas dari banjir. Pemicunya, selain perubahan iklim juga semakin kritisnya kondisi lahan.

Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Barito, Eko Kuncoro, saat kegiatan kunjungan jurnalistik yang diikuti media nasional dan lokal serta pusat informasi kehutanan di Banjarbaru, Selasa (12/8) mengungkapkan dari peta DAS yang menyebar di 13 kabupaten/kota se-Kalsel, nyaris tidak ada yang terbebas dari banjir.

"Menurut saya banjir di Kalsel ini parah. Dari identifikasi BPDAS lokasi banjir sejak 2006 sampai 2007 hampir semua daerah di Kalsel banjir. Ini karena lahannya kritis, ditambah lagi curah hujan yang tinggi," kata Eko.

Menurut Eko, lahan kritis dan banjir sangat berhubungan erat. Dari luas Kalsel 3,7 juta hektare, hanya 596 ribu hektare yang tidak kritis. Selebihnya, lahan yang ada di Kalsel memegang predikat mulai potensial kritis sampai sangat kritis.

Fakta penutup lahan di hulu yang sudah habis, tak dapat dipungkiri karena ada kegiatan lain di luar kehutanan seperti maraknya pertambangan dan perkebunan kelapa sawit yang saat ini sedang tren. Tidak ada tutupan lahan yang dapat menahan laju air ke dataran rendah karena hutan sudah gundul.

Karena itu, direkomendasikan upaya pencegahan banjir sejak dini dengan kegiatan reboisasi. Pemerintah pusat hingga daerah melakukan program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GRNHL/Gerhan) yang saat ini diprioritaskan pada lahan yang super kritis.

Kepala Dinas Kehutanan Kalsel H Suhardi menambahkan penanaman di lahan sangat kritis diharapkan mengatasi kerawanan banjir ataupun longsor, sekaligus memperbaiki lahan dengan kegiatan penghijauan.

Data di Pusinfo Kehutanan Departemen Kehutanan, program Gerhan di Kalsel menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Program yang dilakukan sejak 2003 sampai 2007, ada 81,3 persen dengan rencana 53.365 hektare dan terealisasi 43,394 hektare. (niz)

Wednesday, August 13, 2008

Kesadaran Terhadap Kebersihan Rendah

08 August, 2008 10:09:00

BANJARMASIN - Kesadaran masyarakat Banjarmasin terhadap kebersihan lingkungan dinilai masih rendah, karena puluhan ton sampah dibuang sembarangan.

Hal ini diungkapkan Drs H Sayiddin Noor, Kepala Dinas Kebersihan dan Pengelolaan Sampah (Lasam) Kota Banjarmasin, Jum'at (8/8).

Dijelaskannya, lemahnya tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya kebersihan kali ini, dapat dilihat dari volume sampah yang dibuang masyarakat hingga sampai ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), hanya sekitar sepertiga dari keseluruhan sampah yang dihasilkan oleh penduduk kota ini.

Jumlah ini berdasarkan hintungan standar nasional yang telah ditetapkan, yakni berdasarkan jumlah penduduk kota ini, yang menghasilkan sampah perorangan sekitar 1,5 hingga 2 liter per harinya.

Melalui perhitungan tersebut, Dinas Kebersihan dan Lasam Kota Banjarmasin menyimpulkan, bahwa sampah yang dihasilkan kota ini per harinya sekitar 450 ton, sedangkan yang sampai ke TPA hanya sekitar 150 ton.

"Sejauh ini sisa sampah yang mencapai 300 ton tersebut, kebanyakan dibuang masyarakat ke sungai dan tempat lain, sementara sebagian sudah ada yang mengolahnya untuk dijadikan pupuk atau hal lainnya," jelasnya.

Untuk itu, pihaknya mengajak masyarakat bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan melalui lomba kebersihan tingkat RT agar menyadari pentingnya membuang sampah pada tempatnya.

Ia menilai, sejauh ini masyarakat menganggap kebersihan adalah tugas dari pemerintah saja, padahal kebersihan merupakan kewajiban semua lapisan masyarakat.

Adapun upaya lain guna menyadarkan masyarakat akan pentingnya membuang sampah pada tempatnya, Dinas Kebersihan dan Lasam kota Banjarmasin juga mengupayakan Peraturan Daerah (Perda) pendukung yang mengacu pada PP dan Undang-Undang dengan sanksi yang tegas bagi yang melanggar.

Hal ini akan diberlakukan di kota ini pada 2009 mendatang, karena sampai sejauh ini Perda kebersihan masih mengalami revisi yakni Perda No 4 tahun 2000. Dan tidak tanggung-tanggung, bukan hanya masyarakat yang hanya bisa dikenakan sanksi, tetapi juga para pengusaha.

PP serta undang-undang tentang persampahan di negara ini bukan hanya ditetapkan oleh Pemko Banjarmasin, tetapi telah disetujui oleh Presiden RI dengan telah ditandatanganinya Undang-Undang kebersihan serta persampahan, 7 Mei 2008 kemarin.

"Bukan ingin menakut-nakuti masyarkat atau pengusaha, bagi yang melanggar aturan ini nantinya, masyarakat atupun pengusaha bisa dikenakan hukuman pidana kurungan selama 6 bulan atau denda sebesar Rp3 milyar," jelasnya. mad/mb05

Penanganan Kasus Cagar Alam 'Melemah'

11 August, 2008 05:54:00

BANJARMASIN - Kekhawatiran pemerhati lingkungan kalau penanganan kasus penyerobotan kawasan cagar alam di Desa Tarjun Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru bakal bernasib sama seperti kasus-kasus sejenis, sedikit ada benarnya.

Bahkan, penanganan kasus terkesan 'melemah'. Selain belum ada tersangkanya, ternyata pihak penyidik sendiri menjelaskan kalau kawasan cagar alam yang rusak diduga bukan disebabkan aktivitas PT Smart.

Padahal, sebelumnya, Polres Kotabaru dengan semangat '45' melakukan penyelidikan dan penyidikan atas rusaknya sebagian kawasan cagar alam yang diduga dilakukan PT Smart, sebuah perusahaan kepala sawit.

"Memang, dari hasil pemetaan yang dilakukan Balai Konservasi Sumber Daya Alama (BKSDA), kawasan yang rusak masih masuk kawasan cagar alam yang dikuasai PT Smart," ujar Kapolres Kotabaru Saidal Mursalin melalui Kasat Reskrim-nya AKP Suhasto, Senin (11/8).

Hanya saja, lanjutnya, dari informasi yang diperoleh penyidik, kerusakan lingkungan di bagian kawasan cagar alam itu, disebabkan oknum tertentu yang sengaja membuat tambak. "Jadi, kawasan cagar alam yang rusak, awalnya dibuat tambak oleh oknum tertentu," tukasnya.

Meski mengindikasikan yang membuat tambak bukanlah PT Smart, namun penyidik masih melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petinggi PT Smart.

"Hari ini kita memanggil seorang petinggi PT Smart untuk diminta keterangan," jelasnya. Namun, Suhasto menjadi ragu dan menolak menyebutkan nama petinggi PT Smart yang dipanggil pihaknya itu. "Nanti sajalah," ucapnya seraya memelas. Mata Banua pun tidak mengetahui siapa petinggi PT Smart yang dimasksud Suhasto.

Dikatakannya, kasus yang ditangani bukanlah perambahan, karena diduga, di kawasan itu tidak ada pohonnya. "Nah, kalau perambahan, berarti di atasnya ada pohon-pohon yang kemudian ditebang secara ilegal," imbuhnya.

Hingga sekarang, kasus dugaan perambahan kawasan cagar alam di Tarjun, masih belum jelas, karena belum ada tersangkanya. Namun, diharapkan, penyidik Polres Kotabaru yang didukung Polda Kalsel, serius menangani kasus ini, sehingga tidak mengulang 'cerita lama'.

Jumat (8/8), Ketua LSM Poros Indonesia, Rahmat mengatakan, aktivis lingkungan hidup tentunya sangat berharap, aparat kepolisian bisa membongkar kasus-kasus dugaan pencemaran atau pengrusakan lingkungan hidup, apalagi yang sudah dilindungi UU seperti cagar alam.

Dikatakan, segenap pihak yang berkaitan dengan pilar hukum, supaya memberi sokongan terhadap penegakan hukum terhadap pelanggar UU 23/1997 tentang Lingkungan Hidup (LH). Pasalnya, hanya sedikit atau hampir tak pernah terjadi kasus LH sampai ke pengadilan.

Rahmat menambahkan, dirinya sangat berharap, penyidik tidak mengulang 'cerita lama', di mana kasus dugaan pengalihfungsian lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kecamatan Padang Batung dan Sungai Raya HSS untuk pertambangan batubara, sejak akhir 2005 lalu hingga kini disinyalir tidak jelas ujungnya.

Padahal, lanjutnya, Brigjen Pol Bambang Hendarso Danuri (sekarang Kabareskrim Mabes Polri dengan pangkat Komjen Pol) yang memuncaki Polda Kalsel telah menjanjikan akan mengusut tuntas kasus tersebut. adi/mb05